Kode Etik HNI HPAI
BAB 1 Umum
Penjelasan Kode Etik HNI HPAI BAB 1 Umum
PASAL 1 LATAR BELAKANG
PT Herba Penawar Alwahida Indonesia untuk selanjutnya disebut HNI-HPAI, menyadari pentingnya reputasi yang baik.
Untuk memelihara reputasi yang baik dibutuhkan tanggung jawab dan profesionalisme tinggi darisetiap pelaku bisnis yang terlibat dikarenakan perusahaan Halal Network adalah bidang usaha yang berlandaskan pada kepercayaan dan kejujuran.
Prinsip-prinsip usaha dari Perusahaan adalah tindakan yang bertanggung jawab dengan integritas yang baik, berdasarkan norma Syariah Islam, patuh dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghormati norma-norma yang secara universal berlaku dan dipahami secara umum oleh masyarakat dunia.
Agen Perusahaan untuk selanjutnya disebut Agen, sebagai salah satu pelaku bisnis Halal Network yang berpengaruh terhadap reputasi Perusahaan harus dilengkapi dengan Peraturan Keagenan untuk menghindari benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan informasi.
Peraturan Keagenan ini ditujukan agar setiap Agen selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip perusahaan dalam membangun kepercayaan dari masyarakat.
Selain itu, kepatuhan Agen terhadap Syariah Islam, hukum dan peraturan yang berlaku serta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia mencerminkan bahwa praktik penjualan akurat, lengkap, berimbang danmemenuhi etika standar.
Dengan demikian Peraturan Keagenan ini wajib dipatuhi oleh setiap Agen dalam menjalankan profesinya.
PASAL 2 PENJELASAN UMUM
Dalam Peraturan Keagenan ini yang dimaksud dengan:
- PT HPAI adalah perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Perdagangan Produk dimana sistem atau cara pemasarannya dilakukan melalui kegiatan penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (Direct Selling) dengan konsep Halal Network.
- AGEN adalah perseorangan atau Badan Usaha atau Lembaga yang telah terdaftar menjadi distributor HNI-HPAI.
- AGEN AKTIF adalah agen yang secara resmi terdaftar di Perusahaan dan dalam waktu 6 (enam) bulan melakukan minimal 1 (satu) kali pembelian produk di Agenstok resmi HNI-HPAI.
- HALAL NETWORK adalah jaringan usaha halal dalam upaya menyediakan, memasarkan, dan mengkampanyekan Produk Halalan Thayyiban dalam rangka mewujudkan seluas-luasnya pasar produk halalan thoyyiban yang dilakukan secara bersama-sama para pihak yang tergabung dalam HNI-HPAI sesuai syariat Islam.
- Komisi Disiplin dan Etika (KODE) HNI-HPAI adalah Komisioner yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan Agen (CELLS) dan Manajemen HNI-HPAI bertugas mengawal dan menegakkan disiplin peraturan keagenan HNI-HPAI. KODE HNI-HPAI di bawah pembinaan Dewan Syariah dan Dewan Direksi HNI-HPAI.
- Cooperation of Executive Loyal Leaders (CELLS) adalah lembaga atau badan atau organisasi resmi yang berada di bawah naungan HNI-HPAI sebagai perwakilan resmi seluruh Agen dan Leader Halal Network HNI-HPAI. Yang berfungsi sebagai organisasi Support System HNI-HPAI dan Lembaga Koordinasi para LED HNI-HPAI untuk sinergisasi dan harmonisasi gerak langkah LED dalam kaitan aktifitas bisnis di Halal Network HNI-HPAI maupun pengembangan potensi LED dan Agen HNI-HPAI.
- Loyal Executive Director (LED) adalah Agen HNI-HPAI dengan pangkat Executive Director (ED) yang setia hanya berbisnis network marketing di Halal Network HNI-HPAI, dan mencapai syarat Bonus dan Omset Grup, serta memenuhi standar kualifikasi karakter dan integritas kepribadian sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan LED ditetapkan oleh Dewan Direksi HNI-HPAI berdasarkan musyawarah mufakat antara Dewan Direksi HNI-HPAI dan CELLS. Daftar LED ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Dewan Direksi HNI-HPAI dan LED tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Bisnis Network Marketing lain. Bisnis Network Marketing adalah bisnis yang memberikan bonus atau komisi keuntungan kepada lebih dari satu level generasi.
- PRODUK adalah semua barang yang dipasarkan oleh Perusahaan.
- HARGA KONSUMEN adalah harga produk HNI-HPAI untuk non Agen HNI-HPAI yang ditetapkan oleh Perusahaan dan merupakan harga resmi produk yang dipublikasikan di semua media Perusahaan.
- HARGA AGEN adalah harga Produk HNI-HPAI untuk Agen HNI-HPAI yang ditetapkan oleh perusahaan dan merupakan harga resmi produk yang dipublikasikan di semua media Perusahaan.
- BONUS adalah reward pembagian keuntungan yang diberikan kepada Agen HNI-HPAI dengan cara pembelian pribadi atau target penjualan produk dalam satu bulan, berdasarkan akad Syariah al-Ju'alah (akad bonus bersyarat).
- ROYALTI adalah pembagian keuntungan dari HNI-HPAI kepada para Agen HNI-HPAI yang diambil dari Omset Poin Internasional, dan dibagikan sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan akad Syariah al-Ju'alah (akad bonus bersyarat).
- TARGET PRESTASI (TP) adalah target prestasi yang didasarkan atas pembelian Agen HNI-HPAI berdasarkan pada konsep Syariah Islam yaitu akad al-Ju'alah (Akad Bonus Bersyarat; Bonus atau royalti diberikan jika syaratnya terpenuhi).
- POIN adalah istilah yang digunakan untuk satuan nilai yang diberikan kepada setiap produk yang digunakan untuk menentukan peringkat atau posisi, promosi dan royalti serta jumlah besaran bonus.
- AGENSTOK adalah Agen HNI-HPAI yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh perusahaan untuk melayani penjualan dengan mentaati peraturan yang ditentukan oleh Perusahaan.
- BUSINESS CENTER (BC) adalah pusat layanan bisnis dan kegiatan HNI-HPAI yang berlaku bagi semua Agen HPAI baik Agen atau jaringan dibawah Leader pemilik BC atau agen diluar jaringan pemilik BC.
- PROMO adalah mekanisme perusahaan untuk menggairahkan pasar dan menstimulasi kinerja prestasi para Agen HNI-HPAI, yang sifatnya berbatas waktu dan ditetapkan resmi oleh perusahaan.
- MITRA BISNIS INDEPENDEN adalah distributor produk-produk perusahaan melalui sebuah jaringan yang tunduk pada Peraturan Keagenan HNI-HPAI.
- MENTOR adalah Jalur Upline Aktif langsung seorang Agen HNI-HPAI.
- MITRA adalah Jalur Downline Aktif langsung seorang Agen HNI-HPAI.
- VENDOR adalah Perusahaan Supplier Produk PT HPAI yang memiliki ikatan kerjasama dalam penyediaan produk HNI-HPAI.
PASAL 3 TUJUAN
Peraturan Keagenan ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
- Sebagai pedoman dan panduan bagi para Agen dalam menjalankan hak dan kewajibannya
- Mengatur hubungan antara HPAI dengan para Agen
- Mengatur hubungan antar sesama Agen
- Melindungi dan menjaga kepentingan HPAI dan para Agen
- Mengatur hubungan antar Agen dengan Konsumen.
Ref : https://hni.net/code-of-conduct